Home » » SISTEM POLITIK

SISTEM POLITIK

Written By Unknown on Selasa, 02 April 2013 | 20.02



SISTEM POLITIK

1.      Pengertian Sistem Politik
Ø Konsep “system” oleh sarjana politik dipinjam dari ilmu biologi, terdiri dari bagian-bagian atau komponen-komponen yang saling bergantung antara satu dengan yang lain dan saling mengadakan interaksi.Pada dasarnya konsep politik dipakai untuk keperluan analisis, dimana suatu system bersifat abstrak. Dalam konteks ini sistem terdiri dari beberapa varibel. Selain itu, konsep sistem politik dapat diterapkan pada situasi yang konkret, misalnya negara, atau kesatuan yang lebih besar dimana sistem politik terdiri dari berbagai negara.

Ø Dalam konsep sistem politik ditemukan istilah-istilah seperti proses, struktur, dan fungsi. Adapun uraiannya adalah sebagai berikut :
a.       Proses adalah pola-pola tingkah laku (sosial dan politik) yang dibuat
oleh manusia dalam mengatur hubungan antara satu sama lain. Dalam suatu negara, lembaga-lembaga seperti parlemen, partai, birokrasi sekalipun sudah memiliki kehidupan sendiri, sebenarnya merupakan proses yang pola-pola ulangannya sudah mantap dan mencerminkan struktur.
b.      Struktur mencakup lembaga-lembaga  formal  dan  informal,  seperti parlemen, kelompok kepentingan, kelompok negara, jaringan komunikasi, dan sebagainya.
c.       Fungsi adalah membuat keputusan-keputusan, policy (kebijakan) yang mengikat mengenai alokasi dari nilai-nilai (yang bersifat material). Keputusan-keputusan kebijakan diarahkan pada tercapainya tujuan-tujuan masyarakat.




Ø Sistem poltik menghasilkan output yang berupa keputusan-keputusan atau kebijakan-kebijakan yang mengikat. Dalam sistem politik terdapat 4 varibel yang sangat berpengaruh, yaitu sebagai berikut :
a.       Kekuasaan, sebagai cara untuk mencapai hal yang diinginkan, antara
lain membagi sumber-sumber diantara kelompok-kelompok dalam masyarakat.
b.      Kepentingan, yaitu tujuan-tujuan yang akan dikejar oleh pelaku-pelaku atau kelompok politik.
c.       Kebijakan, yaitu hasil interaksi antara kekuasaan dan kepentingan, biasanya dalam bentuk perundang-undangan.
d.      Budaya politik, yaitu orientasi subjektif dari individu terhadap sistem politik.
Ø Para pakar mengemukakan definisi sistem politik sebagai berikut :
a.       Sri Soemantri
Sistem politik adalah pelembagaan dari hubungan antarmanusia yang dilembagakan dalam bermacam-macam badan politik, baik suprastruktur politik (lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif) dan infrastruktur politik (ada 5 komponen : partai politik, kelompok, kepentingan atau interest group, kelompok penekan atau pressure group, alat komunikasi politik dan tokoh politik).
b.      Rusadi Kantaprawira
Sistem politik adalah mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukan suatu proses yang langgeng.
c.       Gabriel Almond
Sistem politik merupakan sistem interaksi yang ditemui dalam masyarakat merdeka, yang menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi. Fungsi integrasi adalah tugas yang dijalankan oleh sistem politik untuk mencapai kesatuan dan persatuan dalam masyarakat yang bersangkutan. Sedangkan fungsi adaptasi adalah fungsi penyesuaian terhadap lingkungan.
2.      Model Sistem Politik
Ø Untuk membedakan berbagai sistem politik di dunia dapat dilakukan melalui dua kriteria sebagai berikut :
      1)   siapa yang memerintah :
            a)   apabila yang memerintah terdiri dari beberapa orang atau sekelompok kecil orang, maka sistem politik ini disebut pemerintahan “dari atas” atau disebut oligarki, otoriter ataupun aristokrasi.
            b)   apabila yang memerintah terdiri atas banyak orang, maka sistem politik ini disebut demokrasi.
      2)   ruang lingkup jangkauan kewenangan pemerintah :
            a)   apabila kewenangan pemerintah pada prinsipnya mencakup segala sesuatu yang ada dalam masyarakat, ini disebut totaliter.
            b)   apabila pemerintah memiliki kewenangan yang terbatas dan membiarkan sebagian besar kehidupan masyarakat mengatur diri sendiri tanpa campur tangan dari pemerintah serta apabila kehidupan masyarakat dijamin dengan tata hukum yang disepakati besama, maka system ini disebut liberal.
Ø Sistem Politik Otoriter
Menurut Huntington dan Finer, ciri sistem politik otoriter, paternalistic, dan nepotistic, yang berdasarkan pada pola patron-klien menyebabkan militer menjadi pengayom untuk hamper semua kegiatan politik (organisasi dan ormas). Sementara struktur keamanan militer ikut mengawasi birokrasi dengan model struktur pemerintahan ganda atau bayangan.
Ø Sisten Politik Totaliter
Menurut Peter Schreder, system politik totaliter ditandai oleh hal-hal berikut :


a)   Hanya terdapat satu partai yang tidak memperoleh kekuasaaanya dari para pemilih dan tidak memandang kehendak rakyat sebagai batas kekuasaannya. Partai ini justru menganggap bahwa tugas mereka adalah membentuk kehendak rakyat sesuai dengan bayangan mereka sendiri.
b)   Cara pandang terhadap dunia, yang dapat dipersamakan atau serupa dengan agama. Cara pandang ini memberi legitimasi bahwa mereka adalah “benar” dan tidak hanya sebatas mengenal kondisi ideal masyarakat melainkan juga dapat mewujudkan dalam batas waktu tertentu.
c)   Setiap warga harus menerima cara pandang dunia yang dimilki oleh para penguasa. Warga negara tidak diperbolehkan menarik diri ke dalam ruang gerak bebas dan memilih untuk tidak ikut terlibat.

Ø Sistem Politik Diktator
Menurut Franz L. Neumann, system politik dictator ditandai dengan pemerintahan oleh seseorang atau sekelompok orang yang memonopoli kekuasaan dalam negara dan melaksanakannya tanpa batas, Tipe dictator dengan kekuasaan ruang lingkup yang dimonopoli adalah sebagai berikut :
a)   Diktator sederhana.
b)   Diktator kaisaristik.
c)      Diktator totaliter

Ø Sistem Politik Demokrasi
Menurut Roberston, sistem politik demokrasi memiliki 2 ciri pokok, yaitu sebagai berikut :
a)   Partai-partai yang ada menyeleksi dan merangkum berbagai isu serta menyajikan pada pemilih dalam sebuah platform atau janji kampanye partai.

b)   Partai pemenang pemilu dan menempatkan dirinya sebagai core system (pusat sistem) bagi pemerintahan baru, dengan harapan bahwa janji-janji kampanye mereka itu akan berubah menjadi kebijakan publik. Perubahan-perubahan kebijakan tidak perlu harus melalui perdebatan yang kerap tidak efektif.

3. Cara Berpolitik melalui Suprastruktur Politik atau Lembaga Formal  Negara
      Supra struktur politik Indonesia terdiri atas lembaga eksekutif, legislative, dan yudikatif. Berikut penjelasannya satu persatu :

     
            Dari sisi lembaga eksekutif, menegaskan bahwa system pemerintahan kita adalah sistem presidensial dengan menetapkan ketentuan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu, tidak lagi dipilih oleh MPR. Sesuai dengan kondisi tersebut, Presiden tidak bertanggungjawab secara politis kepada MPR, tidak juga kepada DPR karena kedudukannya yang sejajar. Namun, Presiden memiliki pertanggungjawaban hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berta lainnya, atua perbuatan tercela. Mekanismenya melalui sebuah proses impeachment yang diawali oleh peran DPR untuk dinilai apakah benar telah terjadi pelanggaran hukum oleh Presiden RI. Begitu pula dengan lembaga eksekutif di daerah. Gubernur kepala daerah dan bupati dipilih langsung oleh rakyyat melalui mekanisme pilkada. Dengan demikian, cara berpolitik pada lembaga eksekutif pada dasarnya sangan menjunjung tinggi asas demokrasi, dengan melibatkan peran serta rakyat dan DPR dalam proses pengambilan keputusan dan kebijakan.
            Dari sisi lembaga legislatif, terjadi penataan kelembagaan yang ditandai dengan reposisi dan penegasan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang serta terbentuknya lembaga yaitu Dewan Perwakilan Daerah, yang keanggotaannya dipilih langsung oleh rakyat. Selain itu, terdapat satu penegasan bahwa DPR adalah lembaga perwakilan yang seluruh anggotanya dipilih langsung oleh rakyat. Tidak ada lagi anggota yang diangkat. Dengan tidak adanya anggota dewan yang diangkat, hal itu menunjukan kematangan bangsa Indonesia dalam proses berdemokrasi.
     
            Pada sisi yudikatif, UUD 1945 dan perubahannya menetapkan 3 (tiga) lembaga yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan yudikatif, yaitu Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakan hukum dan keadilan.Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang keberadaannya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution). Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan antarlembaga, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa, hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD. Sedangkan Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaannya lainnya. Komisi Yudisial mempunyai peranan pentng dalam usaha mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pencalonan hakim agung serta pengawasan terhadap hakim yang transparan dan partisipatif guna menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat, serta menjaga perilaku hakim. Dengan demikian, kekuasaan lembaga yudikatif mengedepankan asas kejujuran, keterbukaan, dan profesionalisme.




4.      Infrastruktur Kelompok Kekuatan Politik dalam Masyarakat
         Terdapat lima komponen yang tergolong dalam infrastruktur kelompok kekuatan politik dalam masyarakat, yaitu partai politik, kelompok kepentingan (interest group), kelompok penekan (pressure group), alat komunikasi politik, dan tokoh politik (political figure).
a.      Partai Politik
Beberapa kali terkemuka mengemukakan pendapat mengenai pengertian partai politik :
            1)   Sigmund Neumann
                  Partai politik adalah organisasi artikulatif yang terdiri dari pelaku-pelaku politik yang aktif dalam masyarakat, yaitu mereka yang memusatkan perhatian pada pengendalian.
            2)   Roger F. Soltau
                  Partai politik adalah sekelompok warga negara yang sedikit banyak terorganisasi, yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan yang bertujuan menguasai pemerintahan dan melaksanakan kebijaksanaan umum mereka.
            3)   Huszar dan Stevenson
                  Partai politik adalah sekelompok orang yang terorganisasi serta berusaha untuk mengendalikan pemerintahan agar dapat melaksanakan program-programnya dan menempatkan atau mendudukan anggota-anggotanya dalam jabatan pemerintahan.
           
            5 (lima) fungsi dasar dari keberadaan partai politik, yaitu sebagai berikut :
            1)   Fungsi Artikulasi Kepentingan
                  Artikulasi kepentingan adalah suatu proses penginputan berbagai kebutuhan, tuntutan, dan kepentingan melalui wakil-wakil kelompok yang masuk dalam lembaga legisalatif, agar kepentingan,tuntutan, dan kebutuhan kelompoknya dapat terwakili dan terlindungi dalam pembuatan kebijakan public.

            2)   Fungsi Agregasi Kepentingan
                  Agregasi kepentingan adalah cara bagaimana tuntutan-tuntutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok yang berbeda, digabungkan menjadi alternative-alternatif pembuatan kebijakan publik.
            3)   Fungsi Sosialisasi Politik
                  Sosialisasi politik merupakan suatu cara untuk memperkenalkan nilai-nilai politik, sikap-sikap, dan etika politik yang berlaku atau yang dianut oleh suatu negara.
            4)   Fungsi Rekrutmen Politik
                  Rekrutmen politik adalah suatu proses seleksi atau rekrutmen anggota-anggota kelompok untuk mewakili kelompoknya dalam jabatan-jabatan administratif dan politik.

b.      Kelompok Kepentingan
Yang termasuk pada Kelompok Kepentingan adalah elit politis, tentara, tokoh agama, dan pengusaha.
c.       Kelompok Penekan
Hampir sama dengan Kelompok Kepentingan (media masa, LSM).
d.      Media Komunikasi Politik
Penyampaian Media Informasi Politik diantaranya radio, TV, Pers, Surat Kabar, Diskusi Seminar, Pawai, Demonstrasi.
e.       Tokoh Politik
Seseorang yang menjadi pusat perhatian dalam proses politik yang telah dan sedang berlangsung (tapi tidak termasuk pejabat negara dan politik).

                 




1.   Sistem Politik Indonesia
      Sejak awal berdirinya, Indonesia sudah menjadikan demokrasi sebagai pilihan sistem politiknya. Isi dan mekanisme sistem poltik demokrasi Indonesia dirumuskan pada batang tubuh UUD 1945, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilakukan menurut ketentuan UUD.
      Menurut Samuel Huntington, terdapat dua pembagian sistem poltik, yaitu sistem politik demokrasi dan sistem politik nondemokrasi. Sistem politik demokrasi didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis.
      Adapun sendi-sendi pokok dari sistem poltik demokrasi di Indonesia sebagai berikut :
a.      Ide kedaulatan rakyat
Bahwa yang berdaulat di negara demokrasi adalah rakyat. Ini menjadi gagasan pokok dari demokrasi yang tercermin pada pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut ketentuan UUD”.
b.      Negara berdasar atas hukum
Negara demokrasi juga negara hukum. Negara hukum Indonesia menganut hukum dalam arti material (luas) untuk mencapai tujuan nasional. Ini tercermin dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
c.       Berbentuk Republik
Negara dibentuk untuk memeperjuangkan realisasi kepentingan umum (republika). Negara Indonesia berbentuk republik yang memperjuangkan kepentingan umum. Tercermin pada pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “ Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”.



d.      Pemerintah berdasar konstitusi
Penyelenggaraan pemerintahan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlandaskan konstitusi atau undang-undang dasar yang demokratis. Ini tercermin pada pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar”.
e.       Pemerintahan yang bertanggungjawab
Pemerintah selaku penyelenggara negara bertanggung jawab atas segala tindakannya. Berdasarkan demokrasi Pancasila, pemerintah ke bawah bertanggung jawab kepada rakyat dan ke atas bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.
f.       Sistem perwakilan
Pada dasarnya, pemerintah menjalankan amanat rakyat untuk menyelenggarakan pemerintahan. Demokrasi yang dijalankan adal demokrasi perwakilan atau demokrasi tidak langsung. Para wakil rakyat dipilh melalui pemilu.
g.      Sistem pemerintahan presidensial
Presiden adalah penyelenggara negara tertunggi. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Sedangkan, poko-pokok dalam sistem poltik Indonesia sebagai berikut :
a.       Negara berbentuk kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Disamping adanya pemerintah pusat, terdapat pemerintah daerah yang memiliki hak otonom;
b.      Pemerintah berbentuk republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial;
c.       Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat untuk masa jabatan 5 tahun;
d.      Kabinet dan menteri diangkat oleh presiden dan bertanggungjawab kepada presiden. Presiden tidak bertanggungjawab kepada MPR dan DPR. Disamping cabinet. Presiden dibantu oleh suat dewan pertimbangan;
e.       Parlemen terdiri dari dua (bicameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
f.       Pemilu diselenggarakan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota;
g.      Sistem multipartai. Banyak sekali partai politik yang bermunculan di Indonesia terlebih setelah berakhir Orde Baru;
h.      Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta sebuah Mahkamah Konstitusi;
i.        Lembaga negara lainnya adalah Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Yudisial.

            2.   Sistem Politik Di Berbagai Negara
                  Selain sistem politik demokrasi, terdapat berbagai sistem politik lain yang dianut di berbagai negara di dunia. Sistem politik tersebut dianut berdasarkan kebijakan negaranya masing-masing. Sistem politik tersebut antara lain sebgaai berikut :
1.   Absolutisme. Sistem politik dimana tidak ada batasan hukum, kebiasaan, atau moral atas kekuasaan pemerintah. Istilah ini secara umum digunakan untuk sistem politk yang dijalankan oleh seorang dictator, tetpai juga bisa digunakan pada sitem yang kelihatannya demokratis yang memberi kewenangan mutlak pada legislative dan eksekutif. Sifat utama bentuk pemerintahan adalah pemusatan kekuatan, control kelompok social yang ketat, tidak adanya partai politik pesaing, dan perwakilan rakyat menjadi oposisi.
2.   Anarkisme. Sistem poltik yang bertentangan dengan semua bentuk pemerintahan. Para anarkis percaya bahwa pencapaian tertinggi umat manusia adalah kebebasan individu untuk mengekspresikan dirinya, tidak terbatas oleh bentuk represi atau kontrol apapun. Mereka percaya bahwa kesempurnaan umat manusia tidak akan dicapai hingga semua pemerintahan dihapuskan dan setiap individu bebas sebebas-bebasnya. Namun salah satu batasan atas kebebasan itu adalah larangan melukai manusia lain. Batasan ini menimbulkan batasan lain. Jika umat manusia berusaha menyakiti orang lain, semua individu lain yang berkelakuan baik memiliki hak untuk bersatu melawannya, dan kelompok yang taat asas dapat menekan kelompok kriminal, meskipun hanya melalui kerja sama sukarela dan bukan melalui organisasi negar.
3.   Koalisi. Kombinasi sementara kelompok atau individu yang dibentuk untuk mencapai tujuan tertentu melalui tindakan bersama. Istilah koalisi paling sering digunakan sehubungan dengan partai politik. Pemerintah koalisi, yang sering ditemukan di negara-negara multipartai, seperti Perancis dan Italia, dapat dibentuk ketika tidak ada satu partai tunggal yang cukup kuat untuk memperoleh mayoritas dalam pemilihan umum. Pemerintah yang terbentuk biasanya mendistribusikan pos-pos politik untuk mewakili seluruh anggota kolaisi.
4.   Persemakmuran (commonwealth). Sistem yang terdiri atas rakyat satu komunitas yang terorganisasi secara politis dan bersifat independent atau semi-independen, dimana pemerintah berfungsi berdasarkan persetujuan rakyat.
5.   Komunisme. Menurut teori, komunisme dapat menciptakan masyarakat tanpa kelas yang kaya dan bebas, dimana semua orang menikmati status sosial dan ekonomi. Namun dalam praktiknya, rezim komunis mengambil bentuk pemerintah otoriter dan memaksa (coercive), yang tidak begitu peduli pada persoalan kelas buruh dan pada akhirnya berupaya untuk mempertahankan kekuasaan.
6.   Demokrasi. Sistem poltik dimana rakyat suatu negara memerintah melalui bentuk pemerintahan apapun yang mereka pilih. Dalam demokrasi modern, otoritas tertinggi dilakukan oleh perwakilan yang dipilih oleh rakyat. Perwakilan dapat dilanjutkan dengan pemilihan umum menurut prosedur hukum recall dan referendum.
7.   Despotisme. Sistem dimana terdapat penguasa absolute yang tidak dibatasi oleh proses konstitusional atau hukum apapun. Kata ini juga memiliki konotasi kebijakan kejam dan opresif.
8.   Kediktatoran. Bentuk kediktatoran di masa modern adalah pemerintahan negara di tangan satu orang. Diktator sebenarnya adalah gelar magistrate pada masa Romawi Kuno, yang ditunjuk oleh Senat pada masa darurat, dan disahkan oleh comitia curiata.
9.   Totalitarianisme. Sistem politik dan ideology dimana semua aktivitas sosial, politik, ekonomi, intelektual, budaya dan spiritual tunduk pada tujuan pemimpin sebuah negara. Dalam totalitarianisme modern, rakyat dibuat sepenuhnya tergantung pada kemajuan dan ajakan partai politik dan pemimpinnya. Negara-negara totaliter modern dipimpin oleh seseorang pemimpin atau dictator yang mengontrol partai politik.
10. Fasisme. Ideologi politik modern yang berupaya menciptakan kembali kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya sebuah negara berdasarkan rasa kebangsaan atau identitas etnis. Fasisme menolak ide liberal seperti hak individu dan kebebasan, dan sering menekan untuk membantu membatalkan pemilihan umum, legislative, dan elemen yang lain.
11. Federalisme. Sistem politik nasional atau internasional dimana dua tingkat pemerintah mengontrol wilayah dan warga negara yang sama. Negara dengan sistem politik federal memiliki pemerintah pusat dan pemerintah-pemerintah yang didasarkan pada unit politik yang lebih kecil, yang biasanya disebut negara bagian, provinsi, atau wilayah. Unit politik yang lebih kecil ini menyerahkan beberapa kekuasaan politik mereka kepada pemerintah pusat, demi kebaikan bersama.
12. Monarki. Sistem dimana seseorang memilih hak keturunan untuk memimpin sebagai kepala negara seumur hidupnya. Istilah ini juga diterapkan pada negara yang diperintah.Kekuasaan monarki bervariasi dari absolute hingga sangat terbatas. Monarki meliputi penguasa, seperti raja dan ratu, kaisar dan tsar sultan.
13. Perwakilan. Sistem dimana posisi eksekutif, legislatif, dan yudikatif dapat dipilih melalui suara rakyat. Dalam banyak hal, perwakilan langsung digunakan untuk tujuan legislatif saja. Di Indonesia dan Amerika Serikat ada pengecualian, yaitu prinsip yang sama diterapkan pula untuk posisi eksekutif dan yudikatif, presiden adalah perwakilan langsung rakyat.
14. Republik. Sistem yang didasarkan pada konsep bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, yang mendelegasikan kekuasaan untuk memimpin atas nama rakyat, untuk memilih perwakilan dan pejabat negara.
15. Sosialisme. Sistem yang menganut kepemilikan negara dan control sarana produksi yang menguasai hajat hidup dan pemerataan kemakmuran. Sistem ini secara spesifik dicirikan oleh nasionalisasi sumber daya alam, industri besar, fasilitas perbankan dan kredit, serta hak milik publik; nasionalisasi cabang industri yang dimonopoli, melihat monopoli sebagai sesuatu yang bertentangan dengan kemakmuran rakyat.
16. Teokrasi. Sistem politik sebuah negara dimana Tuhan dianggap sebagai satu-satunya kedaulatan dan hukum kerajaan dipandang sebagai perintah Tuhan. Dapat juga dikembangkan bahwa teokrasi adalah sebuah negara, dimana control berada di tangan para imam agama.
17. Pemerintahan Dunia. Konsep organisasi politik global terpusat dan merupakan aturan hukum bersama yang menciptakan tatanan internasional dan mendorong perdamaian.



     

C. DINAMIKA POLITIK INDONESIA
      Banyak pendapat mengenai dinamika politik Indonesia. Namun, pendapat yang secara umum diterima adalah dengan cara membedakan proses berdasarkan kurun waktu perubahan sistem politik.
      Menurut Ardi Sanit, kestabilan politik Indonesia sejak merdeka dapat dibedakan atas kestabilan jangka pendek (kurang dari 10 tahun) dan kestabilan jangka panjang (10 tahun atau lebih).
      Dinamika politik Indonesia menurut Ardi Sanit dapat dikelompokan dalam masa (era) berikut ini :
a.       Masa 1945 – 1967 . Pada masa ini, terjadi perubahan dari sistem politik  demokrasi konstitusional menjadi sistem politik demokrasi terpimpin. Masa ini lebih dikenal dengan sebutan “Orde Lama”.
b.      Masa 1967 – 1999.  Pada masa ini, terjadi perubahan dari sistem politik “Demokrasi Terpimpin“ menjadi “Demokrasi Pancasila”. Masa ini lebih dikenal dengan sebutan “Orde Baru”.
c.       Masa 1999 sampai sekarang. Pada masa terjadi peurbahan dari sistem politik sentralisasi menjadi system politik yang mengarah pada kemandirian daerah (otonomi daerah). Masa ini dikenal dengan sebutan “Orde Reformasi”.

      Berbicara mengenai dinamika politik juga berarti membicarakan stabilitas politik. Dalam jangka pendek stabilitas politik lebih banyak ditentukan oleh kewibawaan pemerintah. Artinya, stabilitas politik sangat dipengaruhi oleh kondisi masyarakat. Dalam hal ini, baik masa, group elit yang mendukung pemerintah, maupun yang beroposisi, memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menjalankan programnya. Contoh untuk ini adalah jatuhnya Kabinet Natsir pada tahun 1951, meskipun pada awal kekuasaan kabinet tersebut (kuartal terakhir tahun 1950), didukung oleh Presiden Soekarno. Jatuhnya Kabinet Natsir disebabkan oleh tumbuhnya pertentangan antara Perdana Menteri Natsir dengan Presiden Soekarno mengenai cara penyelesaian pengembalian Irian Barat. Selain itu, jatuhnya Kabinet Natsir disebabkan oleh cepat membesarnya kekuatan oposisi yang bersumber dari berbagai isu seperti peningkatan pajak keuntungan sebesar 300 persen, masalah pemilihan  dewan perwakilan tingkat provinsi, kabupaten dan kecamatan yang dilandasi oleh pemikiran federatif.
      Disamping itu, kepercayaan massa kepada kepemimpinan kharismatis Presiden Soekarno pada masa Demokrasi Terpimpin banyak pula berpengaruh pada kestabilan politik dalam jangka pendek. Kepercayaan massa makin menurun seiring dengan bertambah lamanya Presiden Soekarno memegang tampuk pemerintahan serta akibat makin banyaknya masalah-masalah nasional yang tidak terselesaikan, sehingga menimbulkan berbagai macam ketidakstabilan politik.


Ditulis Oleh : Unknown ~ Berbagi Design Blogger

Sobat sedang membaca artikel tentang SISTEM POLITIK. Oleh Admin, Sobat diperbolehkan mengcopy paste atau menyebarluaskan artikel ini, tapi jangan lupa untuk meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya.

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar bijak Anda sangat di nantikan ..Terimakasih.Salam Sukses...

get this widget
Memuat...


Daftar Artikel Gratis

Berlangganan Gratis



 
Support : Fahrezanugraha | Alifa Firmansyah | Team Creatif
Copyright © 2013. Skripsi, Karya Tulis Ilmiah dan bahan Tayang - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger